PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Ratusan massa aksi dari Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan beserta masyarakat Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, meminta agar penahanan terhadap “IS” segera ditangguhkan, Jumat (8/11/2024).
Pantauan wartawan, ratusan massa aksi mendatangi Mapolres Padangsidimpuan sekira pukul 15.00 WIB dengan mengendarai roda dua dan roda empat. Tidak hanya itu, massa juga membawa puluhan karton manila berisikan tuntutan agar Kapolres Padangsidimpuan segera menyelesaikan perkara tersebut.
Cipayung Plus yang terdiri dari IMM, HMI, PMII, GMNI, HIMMAH beserta ratusan warga Gang Raya meminta kepada Kapolres Padangsidimpuan untuk segera menangguhkan penahanan terhadap IS.
“Kami minta penahanan terhadap rekan kami segera ditangguhkan,” kata Fadli, Koordinator Aksi unjuk rasa tersebut.
Selain itu, massa meminta agar kepolisian tidak melindungi pencuri di Kota Padangsidimpuan.
“Tangkap pencuri yang semena-mena berkeliaran di Gang Raya, Padangsidimpuan Utara,” teriak para pendemo.
Puluhan personel kepolisian Polres Padangsidimpuan juga tampak melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolres Padangsidimpuan Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Selang 30 menit, perwakilan dari Cipayung Plus beserta masyarakat Gang Raya, Batang Ayumi Julu, masuk ke ruangan Polres Padangsidimpuan untuk mediasi terhadap perkara tersebut.
Tuntutan massa aksi di sejumlah karton manila bertuliskan ;
“GANG RAYA DARURAT KAMTIBMAS”.
“PAK KAPOLDA WARGA GANG RAYA BUTUH KEADILAN”.
“PAK POLRI TOLONG BENTUK TIM KHUSUS”.
“BOLANDA MASIH BERKELIARAN”.
“PAK KASAT RESKRIM HARUS PAKAI NURANI”.
“ADA SAMBO DI ATAS SAMBO”.
“PAK TNI LINDUNGI KAMI”.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Cipayung Plus seperti Ketua Umum PC PMII Padangsidimpuan, Henni Marito Siregar, Ketua HMI Cabang Padangsidimpuan, Ahmad Rasyif Rambe, DPC GMNI Padangsidimpuan, Fahmi Yahya Damanik, PC IMM Padangsidimpuan Tobat Wahyudi Nasution, PC HIMMAH Padangsidimpuan Nasiruddin Hasibuan didampingi warga meminta untuk menangguhkan penahanan terhadap “IS”.
“Meminta Kapolres Kota Padangsidimpuan beserta jajarannya untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanan terhadap “IS” warga gang raya,” ujar para Pimpinan Organisasi Mahasiswa tersebut.
KRONOLOGIS
Kronologis bermula saat, “IS” warga gang raya yang dijadikan tersangka dan di tahan di Mapolres Kota Padangsidimpuan akibat diduga memukuli pencuri yang tertangkap tangan warga saat melakukan percobaan pencurian di malam hari.
Kemudian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap “IS” ini bermula dari tanggal 5 agustus 2024 atas laporan saudara kandung “ZFAS” Alias Bolanda yang di diduga terlihat dalam video viral dipukuli “IS” Warga Gang Raya. Hal ini diduga didramatisir oleh oknum.
Sementara itu, ZFAS acap kali tertangkap basah oleh sejumlah warga karena diduga telah melakukan upaya pencurian di areal Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan, hal ini terjadi sudah sejak 10 tahun belakangan.
Diketahui, ZFAS adalah seorang residivis kasus pencurian dan narkotika. Inilah yang membuat masyarakat resah.
LAPORAN POLISI
Ketika ketahuan atau tertangkap basah saat hendak melancarkan aksinya, warga setempat sudah dua kali membuat Laporan Polisi ke Mapolres Padangsidimpuan.
Laporan Polisi tersebut sesuai dengan Nomor : LP/B/112/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 5 Agustus 2024 tentang dugaan pencurian dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/113/VIII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA/ tanggal 05 agustus 2024 tentang dugaan percobaan pencurian.