PWI Madina Angkat Bicara Terkait Arogansi Kaban Inspektorat

  • Bagikan

MANDAILINGNATAL- Sejumlah wartawan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, protes keras sikap arogan Kapala Badan (Kaban) Inspektorat Mandailing Natal (Madina) Rahmat Daulay yang tertutup atas informasi pemanggilan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca aksi unjuk rasa warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Ketua PWI Madina, Muhammad Ridwan Lubis menyampaikan protes, terkait adanya kendala dihadapan saudara Irham Hagabean Nasution, wartawan waspada.id dan beritasore.co.id yang juga anggota PWI Sumut.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, yang mana saudara Irham melakukan konfirmasi kepada Inspektur terkait surat pemanggilan Inspektorat kepada ASN seputar permasalahan aksi unjuk rasa warga Desa Singkuang 1 ke Perusahaan Perkebunan PT Rendi Permata Raya,” ujar Ridwan.

Berdasarkan laporan, lanjut dia, Irham melakukan konfirmasi untuk melihat kebenaran informasi ini dan mempertanyakan tujuan pemanggilan ASN menyangkut aksi Singkuang 1.

“Berdasarkan pasal 2 dan pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujar Ketua PWI Madina.

Sesuai pasal tersebut, lanjut Ridwan, apa yang saudara Irham lakukan sudah tepat, karena pers berhak memperoleh informasi dan tugas-tugasnya dilindungi undang-undang.

Sebaliknya, kata dia, Inspektur atau kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Rahmad Daulay tidak perlu alergi terhadap wartawan menjalankan tugasnya.

“Karena informasi yang diminta saudara Irham juga tidak berkaitan dengan rahasia pertahanan negara,” tegasnya.

Sementara, Rahmad sebaiknya memberikan informasi yang layak untuk dikonsumsi publik. Kalau tidak nyaman dengan permintaan informasi melalui sambungan telepon bisa dengan wawancara by person.

“Bukan dengan tindakan atau ucapan yang seolah mengintimidasi atau membuat saudara Irham merasa terancam,” ujar Ketua PWI Madina.

Sangat Disayangkan

Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis menegaskan, statemen Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, sangat disayangkan karena disinyalir menghambat tugas wartawan dalam mencari dan menggali informasi guna perimbangan berita seperti diatur dalam KEJ dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Ditambah lagi, adanya indikasi pembungkaman informasi yang bertentangan dengan UU KIP yang mengharuskan narasumber memberikan informasi seluasnya untuk diketahui masyarakat luas,” ujar Jefri.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan terhadap wartawan di Madina, dirinya menyebutkan agar segera mengirimkan bukti screnshoot dan ketidakterbukaan informasi tersebut.

“Bisa discreenshot bukti pelecehan dan ketidakterbukaan informasinya pak ?,” tulisnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

  • Bagikan