Tambahan Memori Kasasi dan dokumen dilakukan masih dalam tenggang waktu dan sesuai dengan yang di tentukan oleh UU Mahkamah Agung.
Tirta dan Ramses Kartago menegaskan, adapun kerugian materil yang diajukan pada memori kasasi lebih kurang Rp52 Miliar, dan kerugian in materiil karena tercemarnya nama baik PT NAN, yang mana PT NAN, sulit untuk bisa mengajukan pinjaman ke Bank, dan menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT NAN.
“Alasan itu, PT NAN menuntut Walhi untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf di media a baik media cetak dan online serta media TV agar nama baik PT NAN pulih kembali.
(zn)