PADANGSIDIMPUAN – PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen bukti ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Senin (18/7/2022).
Tambahan memori kasasi dan dokumen tersebut diserahkan oleh Kuasa Hukum PT NAN, Tirta, dan Ramses Kartago. Selain itu, kuasa hukum PT NAN juga memberikan surat permohonan penjelasan dan informasi secara tertulis apakah Walhi menyatakan kasasi atau tidak.
“Tambahan memori kasasi yang kita ajukan ke PN Padangsidimpuan sudah diserahkan karena, kami selaku pihak tergugat merasa belum puas atas putusan PT Medan yang dimohon kasasi yang mana dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menolak gugatan rekonvensi yang kami ajukan sehingga PT NAN mengajukan tambahan memori kasasi dan dokumen (bukti tambahan),”ujar Tirta.
Tirta mengatakan, pada 5 Juli 2022 permohonan kasasi dan 6 Juli 2022 menyerahkan memori kasasi ke PN Padangsidimpuan. “Dan Senin (17/8) menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen, dan sudah selesai kita diserahkan.