Polres Simalungun Usut Dugaan Pelecehan Anak oleh Marbot Masjid

  • Bagikan

SIMALUNGUN (LENSAKINI) – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menetapkan seorang marbot masjid, Zulham Nasution (24), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal lima tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian ini terjadi di sebuah ruangan sekretariat dalam masjid. “Ruangan sekretariat gitu di masjid itu, ada sofa, ada meja, korban diapain di sofa itu,” jelas Ricardo.

Selain korban yang telah melapor, polisi juga menerima informasi dari saksi bahwa ada kemungkinan korban lain yang mengalami kejadian serupa. “Info yang kita dapat dari lokasi, bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat. Korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) siang. Saat itu, korban datang lebih awal untuk mengikuti pengajian di masjid.

“Jadi, kita sampaikan kronologis kejadiannya, seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz,” kata Verry.

  • Bagikan