MADINA- Polres Mandailing Natal berhasil meringkus pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita, Sabtu (13/5/2023) pagi, di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muara Sipongi.
Pelaku diamankan saat tidur di pondok kebun di kecamatan terujung Kabupaten Mandailing Natal dan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat itu.
Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul AS SIK merunut, Sudirman Lubis (56), melarikan diri setelah aksi penyiraman air keras terhadap Farida Khairani Nasution (50), di Desa Hutabangun, Kecamatan Bukit Malintang pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Sejak itu, personil kepolisian termasuk Kapolsek Siabu melakukan pengejaran. Mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, hingga belakangan diketahui Sudirman bersembunyi di kediaman anaknya di Kecamatan Muara Sipongi.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan, yang bersangkutan sedang tidur di sopo (gubuk) kebun, ada anaknya yang tinggal di desa itu,” kata Kapolres.
Sudirman dijerat dengan pasal 353 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah botol bekas minuman keras yang diisi air keras jenis cuka pengental getah.
“Modusnya, tersangka menyiramkan cuka yang fungsinya mengentalkan getah karet. Pekerjaan tersangka ini sehari-hari menderes karet,” kata Kapolres.
Sementara motifnya, tersangka dendam atau sakit hati terhadap korban yang tak mau mengembalikan uang pembelian tanah kepada Mahmud Nasution, atau abang korban. Apalagi setelah Pengadilan memutuskan tanah yang sempat menjadi sengketa itu hak milik korban, Farida bukan abangnya Mahmud. Di mana Mahmud dan Sudirman memiliki hubungan jual beli.
“Saat saya di toko Subur, dia lewat, ditanyanya, apa lihat-lihat?. Saya marahlah, saya ambil pisau guris, saya berpikir lagi saya simpan itu, saya siramkan air cuka itu ke mukanya. Saya juga kena, mata saya perih, saya cuci muka langsung di parit di situ,” kata Sudirman, dan menyebut tidak ada rencana sebelumnya melakukan itu.