PADANGSIDIMPUAN- Bongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Padangsidimpuan, Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan seorang pria di depan Batalyon 123 Rajawali Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Jaringan sabu ini diketahui berawal saat TL ditangkap pada Selasa (12/12/2023) lalu. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL alias Kiki yang merupakan warga Paraman Ampalu Kecamatan Radi jonggor Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (14/12/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
“Setelah dilakukan pengembangan, TL mengaku mendapatkan narkoba dari JL. Dengan gerak cepat, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JL di Jalan Imam Bonjol,” jelas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Ketika diintrogasi petugas, JL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang laki-laki berinisial M warga Kampung Salak Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Dari dalam tas tersangka, petugas mengamankan narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari M. Sedangkan M saat ini telah melarikan diri,” kata Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transfaran berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat, 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam.
Kemudian, 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna Hitam, 1 (satu) unit HP Merk samsung warna Biru, Uang tunai senilai Rp. 564.000 (Lima ratus enam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) unit Timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong, 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Sidimpuan guna pengembangan selanjutnya,” tandasnya.