Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Polisi Periksa Marataman Saksi Pelapor Suap di DPRD Sidimpuan Selama 5 Jam

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Kasus dugaan suap anggota DPRD Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru. Pasalnya, pelapor dugaan suap Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2020, Marataman Siregar menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (26/4/2021).

Amatan wartawan, Ketua Fraksi Hanura datang ke Mapolres Padangsidimpuan dengan mengenakan kemeja putih dipadu celana kepper warna hitam. Dimana dirinya langsung menuju ruang penyidik Tipidkor.

Kepada LENSAKINI, Marataman mengatakan, dirinya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaannya, dirinya memberikan keterangan kronologis pemberian uang yang diduga sebagai bentuk suap.

“Dari tadi pagi jam 10 sampai jam 5 sore ini diperiksa. Saya tadi memberikan keterangan kronologis pemberian dugaan suap tersebut,” ucapnya singkat usai keluar dari ruang penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan, pemanggilan pelapor tersebut guna mengklarifikasi kejadian tersebut. “Iya hari ini kita panggil mengklarifikasi kasus tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Marataman dan 3 rekannya sesama anggota Pansus LKPJ, Noni Paisah dan Khoiruddin Siagian (Gerindra), Ali Hotman Tua Hasibuan (PDI-P) diberi sejumlah uang. Dimana, ke 4 wakil rakyat ini melakukan penolakan terhadap pengesahan LKPJ Wali Kota.

Curiga dengan maksud uang tersebut, ke 4 anggota legislatif ini kemudian mendatangi Mapolres Padangsidimpuan untuk melaporkan dugaan suap terhadap mereka, Rabu (21/4/2021) dini hari tadi dengan nomor LP. LP/B/114/IV/2021/SPKT/POLRES PSP/POLDASUMUT.
(UA)

  • Bagikan