PADANGSIDIMPUAN-Tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menegaskan bahwa, surat usulan pansus sudah diajukan pada 15 Juli 2020. Namun, tidak digubris oleh Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto.
Ketiga fraksi itu, Demokrat, Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Ketua Fraksi Demokrat, Irpan Harahap,draft pengusulan pansus yang diajukan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku seperti, usulan pansus berasal dari minimal lima anggota fraksi yang berbeda.
Dalam surat itu, jumlah anggota dewan yang mengusulkan lebih dari 5 orang dari fraksi yang berbeda.”Pernyataan Ketua dan Wakil Ketua 2 DPRD Sidimpuan itu “Ngawur, karena usulan pansus yang diajukan oleh tiga fraksi sudah sesuai dengan mekanisme,”ungkap politisi asal Partai Demokrat itu.
Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra, Moch Halid Rahman mengatakan, dalam rapat pimpinan Fraksi anggota dewan yang mengusulkan pembentukan pansus kembali mengingatkan permohonan pansus P-APBD 2019 yang sudah diusulkan tanggal 15 juli 2020.
“Parahnya, dalam rapat paripurna, ada surat-surat yang masuk tidak pernah dibacakan. Hak inisatif pansus adalah bagian dari tugas konstitusi untuk melakukan pengawasan, apalagi masalah tersebut sudah menjadi polemik dimasyarakat. “kami ingin menyelamatkan uang negara dan pembangunan kota padangsidimpuan” tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Padangsidimpuan mengungkapkan, usulan pansus sebelumnya oleh beberapa fraksi di DPRD Padangsidimpuan tidak dibarengi dengan draft atau dokumen, hal itu ia sampaikan pada konfrensi pers pasca pembahasan KUA PPAS APBD 2021, selasa (13/10/2020).