JAKARTA (LENSAKINI) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)C menyatakan dirinya setuju jika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ditiadakan dan kembali diwakilkan oleh anggota legislatif di DPRD.
“Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris, salah satunya melalui DPRD kan. Demokrasi juga bisa diterjemahkan demokrasi langsung dan demokrasi dengan perwakilan. Kalau DPRD demokrasi juga, tapi demokrasi perwakilan,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tito, pemilihan kepala daerah secara langsung memakan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, ia menilai pemilihan melalui DPRD akan lebih efektif.
“Ya, saya sependapat tentunya, kita melihat sendiri lah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada,” ucapnya.
Namun, Tito menegaskan keputusan akhir terkait sistem Pilkada ini berada di tangan parlemen yang memiliki kewenangan untuk membuat aturan. Pasalnya, revisi Undang-Undang Pilkada sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Tapi ya kita lihat bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian. Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas. Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” jelas Tito.