
PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Seorang petani berinisial SH (40), warga Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ditangkap polisi pada Selasa (10/12/2024).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak saat SH didapati sedang bermain judi online jenis tebak angka Macau.

“Penangkapan ini bermula dari info terkait salah satu warung kopi di Desa Bahal yang kerap dijadikan tempat main judi online,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, pada Rabu (12/12/2024).
Saat penangkapan, SH diketahui sedang memegang sebuah handphone Android. Tim Opsnal kemudian memeriksa handphone berwarna biru tersebut dan menemukan akun judi online berinisial S.
“Akun S ini terpantau melakukan pembelian angka tebakan jenis Macau sejumlah Rp20.652. Adapun saldo yang tersisa di akun S ini senilai Rp100.576,” terang Kasat.