PADANGSIDIMPUAN- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, di Jl. Sudirman No.10, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (4/4/2023).
Kedatangan Rombongan Pengurus DPC Partai Demokrat Paluta Ke PN Padangsidimpuan untuk mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan (SPPHK) melalui PN ke Ketua Mahkamah Agung (MA).
Surat tersebut disampaikan DPC Partai Demokrat Paluta sebagai bentuk penolakan terhadap PK yang diajukan Moeldoko karena dianggap tidak memiliki dasar dan tidak disertai Novum baru.
Kedatangan Ketua DPC Partai Demokrat Paluta H. Basri Harahap ke PN Padangsidimpuan didampingi hampir seluruh pengurus inti DPC Partai Demokrat Paluta.
“Kami akan menyerahkan surat ini sebagai bentuk penolakan terhadap PK Moeldoko. Karena sebelumnya juga saya bersama pengurus DPC Partai Demokrat Paluta mengaggap KLB Deli Serdang itu abal-abal dan tidak sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat,” ungkap Basri.
Dia menyebutkan, bahwa posisi Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY melawan Pembegal Demokrat secara Fakta Hukum sebenarnya sudah menang 18-0 Mulai dari gugatan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung (MA).