Pengurus MUI Medan Dilarang Ikut Terlibat Pada Salah Satu Paslon 

  • Bagikan

MEDAN-Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta seluruh pengurus MUI Kota Medan baik ditingkat kota maupun kecamatan untuk tidak boleh melibatkan diri dan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan.

“Lembaga MUI itu netral dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi ini,

tidak memihak pada satu pihak atau partai politik manapun. Tapi kalau secara pribadi pengurus MUI, silahkan saja berpartisipasi aktif bersama salah satu calon asal tidak membawa atribut organisasi MUI,” ujar Ketua Umum MUI Kota Medan, Prof Dr Mohd Hatta, Rabu (23/9).

Dikatakannya, netralitas lembaga MUI Medan terhadap Pilkada Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang juga merupakan hasil rapat koordinasi MUI Kota Medan dengan MUI se Kecamatan Kota Medan beberapa waktu lalu. Hal ini agar pengurus MUI dapat memisahkan dirinya dengan institusi yang ada padanya, sehingga disarankan untuk tidak menjadi juru kampanye dari masing-masing calon yang ada.

Selanjutnya, imbau Prof Hatta, pengurus  MUI baik ditingkat kota maupun kecamatan harus menyadarkan jamaah untuk aktif dalam Pilkada dan tidak golput. Para ustadz hendaknya menyisipkan dalam setiap ceramah atau khutbah betapa pentingnya memilih pemimpin yang berakhlakul karimah dan mampu menjaga amanah serta beriman kepada Allah dan Rasul.

“Pengurus MUI hendaknya selalu menjaga nama baik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi sesungguhnya masyarakat sangat peduli dan mengharapkan keterlibatan MUI namun MUI adalah lembaga independen, tidak berpihak dan tetap ber pedoman kepada visi dan misi MUI sebagai payung besar umat Islam,” tegasnya.

Covid 19

Prof Hatta juga menuturkan, dalam menghadapi pandemi covid 19 di Kota Medan, ulama harus menjadi  contoh pola hidup bersih dan sehat seperti selalu memakai masker, berusaha menghidari keramaian dan mengurangi berjabatan tangan.

“Tidak menyampaikan paham jabariah dan qadariah kepada jama’ah/masyarakat terkait menghadapi covid 19 tetapi lebih mengedepankan paham washatiyah, yaitu perkuat usaha menghindari penularan covid dengan mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kemudian menghindari rebutan jenazah covid 19 antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga, MUI siap memberikan bimbingan tentang pemulasaran dalam hal penyelenggaraan fardhu kifayah jenazah covid 19.

“Hendaknya MUI kecamatan melakukan kerjasama/koordinasi dengan pihak rumah sakit terdekat, dalam melakukan pendampingan pemulasaran jenazah sesuai dengan prinsip hukum Islam dan untuk jenazah darurat sudah ada peraturannya dalam fatwa MUI No. 18 Tahun 2020,” jelanya.

Para ustadz juga harus menyisipkan dalam setiap ceramah atau khutbah betapa pentingnya melakukan pola hidup sehat yang sebenarnya juga sudah termasuk dalam pengamalan thaharah.

“Pentingnya menjaga kesehatan yang sebenarnya merupakan akhlak dalam Islam dan hendaknya para muballigh selalu menjadi tauladan di tengah jema’ahnya,” pungkas Prof Hatta.  (zn)

 

  • Bagikan