MANDAILING NATAL- Empat terdakwa tindak pidana penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Batang Natal, Desa Jambur-Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dituntut masing-masing dengan pidana 1 tahun penjara dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/2023).
Para terdakwa yang dituntut yakni, Samsir Nasution warga Desa Bangkelang, selaku pemilik lahan warisan tanah yang dijadikan pertambangan emas. Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manager Kegiatan Pertambangan PT Prima Energi Mineralindo (PEM) di Jakarta.
Kemudian Hilman Lubis, warga Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina, sebagai operator ekscavator dan Aso warga Desa Watuwatu, Sulawesi Tengah/ Dusun Jambur Desa Bangkelang selaku mandor kegiatan penambangan emas.
Jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan, menyebutkan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Randi Tambunan.