MEDAN– Menanggapi keresahan masyarakat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar pertemuan dengan PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) I di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/4).
Pada pertemuan tersebut Pemprov Sumut menyampaikan permintaan agar Pertamina tidak menaikkan harga BBM Non-subsidi di Sumut, namun tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar kepada wartawan usai pertemuan yang dihadiri Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan, Asisten Administrasi Umum Mhd Fitriyus, Plt Asisten Pemerintahan Afifi Lubis dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Achmad Fadly.
Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah. “Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi,” ujarnya.
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,” jelas Irman.
Namun dalam kebijakan menaikkan PBBKB tersebut, Pemprov Sumut tidak bermaksud menambah beban masyarakat. “Pemprov sudah mempertimbangkan berbagai aspek, namun kenaikan harga BBM yang terjadi di luar skenario yang diperkirakan,” ujar Irman.
Irman juga menambahkan, bahwa penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu. “Kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat, kami juga berjanji tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa harga BBM di Sumatera lebih beragam dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.
“Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850 atau terdapat selisih Rp 200,” terangnya.(zn)