Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Bersihkan Masjid Dan Gereja

  • Bagikan
Para pelanggar protokol kesehatan ketika diberikan arahan tentang sanksi yang akan didapat (Ist)

BATUBARA-Polres Batubara, memberikan sanksi membersihkan masjid dan gereja kepada warga yang melanggar protokol kesehatan yang terjaring pada operasi Yustisi gabungan TNI dan pemerintah setempat.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil  menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi.

“Untuk wanita muslim diminta membersihkan masjid, wanita nasrani diminta membersihkan gereja, sedangkan yang laki-laki diminta menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya,” kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Rabu (16/9/2020).

AKBP Ikhwan mengatakan, Operasi Yustisi ini sesuai Pergub No. 34 Tahun 2020. Razia dilakukan di Jalinsum Tebing Tinggi-Kisaran Km 120-121, depan Masjid Raya Al-Ridha, Lima Puluh. “Para pelanggar yang ditindak terdiri dari sopir truk, pengendara sepeda motor, dan masyarakat yang sedang duduk-duduk di taman masjid,” tambahnya.

“Setelah dua hari berturut-turut kami melakukan imbauan dan membagikan masker, hari ini kami melakukan penindakan dengan gabungan 3 pilar. Alasan masyarakat yang terjaring karena masker tertinggal di rumah, atau tertinggal di lokasi kerja,” tambahnya. (zn)

 

  • Bagikan