PC SEMMI Kota Padangsidimpuan Tolak Pengesahan RUU Pilkada

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Padangsidimpuan menyoroti dinamika politik usai Baleg DPR RI tidak mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Advertisement

Dalam revisi UU Pilkada, DPR menyepakati ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah ialah sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg atau 20 persen kursi DPRD. Hal ini menganulir putusan MK yang dikeluarkan sebelumnya.

Ketua (SEMMI ) Hasmar Siregar pihaknya menolak pengesahan RUU Pilkada. Menurutnya, RUU Pilkada itu tidak sejalan dengan putusan MK yang membuka lebar ruang demokrasi.

“Kami menilai RUU Pilkada yang akan segera disahkan telah keluar dari semangat Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuka ruang demokrasi,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (22/8/2024).

Lanjutnya, sapaan akrabnya, juga menyoroti masalah ambang batas yang kembali dipersempit dalam RUU Pilkada. Padahal, menurutnya putusan MK terkait hal itu sudah baik.

“Putusan MK ini terkait ambang batas itu dipandang sangat baik karena membuka peluang orang-orang yang kemarin batas minimalnya tidak tercapai artinya ada ruang-ruang demokrasi yang terbuka lebih luas,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
  • Bagikan