PADANGSIDIMPUAN – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk membongkar kasus dugaan pungli kepada para guru P3K di Sidimpuan, Jum’at (23/06/2023).
Sebagaimana diketahui kasus pungli tersebut bergulir usai 49 guru honorer P3K di Kota Padangsidimpuan mengadu kepada lembaga Ombudsman RI perihal pungli termasuk penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dimintai biaya antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Dan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tengah melakukan wawancara serta meminta keterangan kepada para guru pada Kamis (22/6/2023) terkait hal tersebut.
Setelah sebelumnya Polres Kota Padangsidimpuan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepada wartawan, Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut saat ditanyai sebagai lembaga negara yang pertama kali menerima pengaduan menyebutkan terbuka untuk koordinasi.
“Kita siap koordinasi terkhusus untuk penegakan hukum. Pintu kita terbuka 24 jam,” kata Abyadi Siregar.
Terkait adanya upaya pihak tertentu diduga untuk mengaburkan kasus ini dengan membuat surat pernyataan tidak adanya pungli Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan hak kepada penegak hukum menelusurinya.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang juga Plt Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait perkembangan kasus pungli tersebut menungkapkan untuk wawancara langsung pada senin depan.