Ombudsman Pertanyakan Pembayaran Insentif Jasmed Nakes Covid -19

  • Bagikan

MEDAN – Ombudsman RI, Perwakilan Sumut segera mempertanyakan secara langsung pembayaran uang insentif jasa medis (Jasmed) tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di RSUD Rantauprapat.

Pasalnya, selama setahun lebih Nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Rantauprapat belum menerima insentif Jasa Medis penanganan Covid-19 hingga hari ini.

“Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada Kamis, 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (8/9/2021).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu nantinya, ada beberapa point penting yang akan diminta klarifikasi kepada Direktur RSUD Rantauprapat. Diantaranya, terkait alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid-19 untuk Pemkab Labuhanbatu.

“Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes? Lalu, dikemanakan anggaran digunakan?,” tutur Abyadi.

Abyadi menambahkan, ia akan memperanyakan apakah justru Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes. Maka itu, jika anggarannya memang tidak ada, sebaiknya harus dijelaskan kepada para Nakes, sehingga para Nakes tidak berharap dengan insentif tersebut.

“Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, menurut informasinya, RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid19,” ungkapnya.

Abyadi berharap, agar masalah ini bisa diselesaikan, sehingga kehadiran Direktur RSUD Rantauprapat untuk memberikan klatifikasi terkait persoalan ini sangat dibutuhkan. (zn)

  • Bagikan