
MANDAILING NATAL (LENSAKINI) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang kurir narkoba jenis daun ganja kering siap edar di loket bus yang berada di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, pada Senin (2/12/2024) lalu.
Kurir ganja itu berinisial PH (22), warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan dan barang bukti 5,3 Kilogram atau 5300 gram daun ganja dibungkus lakban lima paket di dalam kardus berhasil disita di loket bus tersebut.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, informasi berawal saat adanya paket kiriman yang dicurigai oleh petugas jasa pengiriman dan akan dikirim dari Kecamatan Panyabungan tujuan Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Modusnya, kata dia, paket tersebut ditulis berisi bandrek (serbuk minuman herbal) dengan alamat Kota Tangerang. Namun, pihak loket merasa curiga dan membuka isi paket yang dibawa oleh tersangka PH.
“Tersangka mengantar paket pada tanggal 29 November 2024 ke loket bus ALS. Kemudian, di tanggal 2 Desember PH kembali datang untuk menanyakan paket tersebut belum tiba. Seketika, tim langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 ini menyebut, PH sudah kedua kalinya melakukan pengiriman daun ganja ke Kota Tangerang. PH diberikan upah oleh pemilik ganja berinisial JN, warga Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur Rp180 ribu di luar ongkos kirim.
“Pengiriman pertama yang dilakukan PH tanggal 26 November 2024 lolos dari pengawasan kepolisian dan pihak loket. Setiap pengiriman pemilik ganja beri Rp400 ribu sudah dengan biaya ongkos kirim. Total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman Rp180 ribu,” ungkapnya.
Arie Paloh mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Polres Madina bakal tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap dan pemakaian narkoba.
“Berulang kali saya ingatkan agar narkoba ini dijauhi. Ingat bagi siapa saja yang terlibat akan kami sikat. Narkoba merusak generasi penerus bangsa ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PH (22) dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.