Menurut keterangan B, tujuannya membeli sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan cara mengecernya. Modus operandi ini menunjukkan betapa maraknya peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Selatan dan bagaimana jaringan pengedaran sabu terus berkembang. B sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Ivan Roberth Sitompul, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus berjuang melawan narkoba yang merupakan musuh bersama dan menjadi sumber dari berbagai kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, B beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih besar di daerah tersebut.