TAPSEL– Misteri kematian Asbun Dasopang terungkap setelah Polres Tapanuli Selatan melakukan gelar penyelidikan perkara di Mapolres Tapanuli Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Gelar penyelidikan perkara atas kematian AD yang merupakan pelaku pencurian dan tindak kekerasan hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia ternyata mulai menemui titik terang.
Pasalnya, Saat rapat tersebut berlangsung pada Rabu (7/12/2022), Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap SH mengatakan, dari hasil gelar yang dilakukan bahwa sebanyak 4 orang penyidik yang menangani kasus 365 yang dilakukan komplotan asal Kabupaten Paluta itu terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri.
“Para Penyidik Pembantu antara lain, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Rahman.
Selanjutnya, Wakapolres Tapsel menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh para Penyidik Pembantu berdasarkan
Peraturan Polisi No.7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c.
“Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” begitu bunyi pasal tersebut.
Tim terpadu akan dibentuk, lanjut Wakapolres, dengan tujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para Penyidik Pembantu tersebut. Kemudian, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau dokter yang menerbitkan visum tersangka AD.
“Gelar perkara ini dilakukan guna membuka seterang-terangnya atas kematian AD tersebut,” tandasnya.
Diketahui 3 dari 4 pelaku pencurian dan tindak kekerasan terhadap Pemberani Hasibuan penjual emas yang terjadi di Perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sudah diamankan Polres Tapsel diantaranya IH, SP, AD meninggal dunia, ABH sedang dalam pencarian (DPO).
Berita Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Misteri kematian pelaku pencurian dan tindak kekerasan terhadap penjual emas di Padang Lawas Utara, Penasehat Hukum AD (45) menyebutkan saat di rumah duka di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, banyak ditemukan luka lebam di sekujur tubuh AD, Selasa (6/12/2022).
Adi Guna Prawira Lubis, SH MH, Penasehat Hukum Almarhum AD mengatakan, saat jenazah AD pelaku pencurian dan tindak kekerasan terhadap Pemberani Hasibuan penjual emas sudah di bawa ke RSUD Padangsidimpuan dan dinyatakan meninggal dunia, keluarga hanya melihat luka lebam di alis, bawah mata dan bibir. Namun, saat sudah di bawa ke rumah duka di Desa Sipiongot, Keluarga melihat sekujur tubuh AD mengalami luka lebam