SUMUT- Sebanyak delapan kepala daerah (Kdh) di tahun 2023 ini akan berakhir masa jabatan, kekosongan jabatan itu selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (Pj).
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Juliadi Harahap mengatakan, sejauh ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan untuk pengusulan Pj Wali Kota Padangsidimpuan.
Kota Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Wali Kota Irsan Efendi, SH dan Ir. H. Arwin Siregar akan berakhir masa jabatan pada tanggal 28 September 2023.
“Sejauh ini yang sudah diarahkan kek kita itu, sudah masuk suratnya ada satu kota padang sidempuan, yang lain belum ada arahannya,” kata Juliadi kepada wartawan.
Juliadi mengatakan, dalam ketentuan yang berlaku, sebelum masa jabatan kepala daerah akan berakhir. Kemendagri akan menyurati Pemprov Sumut, untuk kemudian mengusulkan tiga nama calon Pj.
“Nanti kabupaten kota, mereka ajukan juga, DPRD nya ajukan nama. Begitu juga provinsi akan mengajukan nama, semuanya akan bermuara ke Kemendagri,” ungkapnya.
Daftar Kepala Daerah Yang Akan Berakhir Masa Jabatan 2023
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan
1. Irsan Efendi, SH dan Ir. H. Arwin Siregar
Masa Jabatan : 2018-2023 (28-September 2023).
Bupati dan Wakil Bupati Paluta
2. Andar Amin Harahap, S.STP, M. Si dan H. Hariro Harahap, SE, M, Si
Masa Jabatan : 2018-2023 (27-Oktober 2023).
Bupati dan Wakil Bupati Batubara
3. Ir. H. Zahir M. Ap dan Oky Iwbal Frima SE
Masa Jabatan : 2018-2023 (27-Oktober 2023)
Plt Bupati Padang Lawas
4. Drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt
Masa Jabatan : 2018-2023 (29-Desember 2023).
Plt Bupati Langkat
5. Syah Afandin
Masa Jabatan : 2018-2023 (29-Desember 2023)
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
6. H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar
Masa Jabatan : 2018-2023 (29- Desember 2023)
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
7. Drs. Nikson Nababan dan Sarlandy Hutabarat, SH
Masa Jabatan : 2018-2023 (29-Desember 2023).
Bupati dan Wakil Bupati Dairi
8. Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing.