Mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 dokumen Asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2018-2024.
Selanjutnya, bundel dokumen asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
“Selain itu, kami juga menyita 1 bundel dokumen asli perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023,”tandasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI