PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Polres Kota Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, menahan mantan Kepala Desa Siloting berinisial SH karena dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2023.
Dibalik kenekatan SH melakukan penyimpangan uang negara tersebut, ia mempunyai alasan bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut dipergunakan untuk membayae utang dan bunga utang.
“Menurut pengakuan SH, uang hasil dari dugaan korupsi tersebut dia pergunakan untuk membayar utang ke rentenir,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com melalui telepon selulernya.
Dijelaskan Kapolres, pihak penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, terutama tempat mantan kades itu memilki utang.”Jadi, saksi-saksi sudah kami periksa, terutama orang yang memberi pinjaman ke kades itu,”tuturnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI