PADANGSIDIMPUAN- Sidang klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Saripah Hanum Lubis warga Kota Padangsidimpuan terhadap Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2020/PN Psp kembali di gelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (3/8/2020) siang.
Amatan wartawan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Hasnul Tambunan tersebut di gelar di Ruang Tirta, PN Padangsidimpuan. Dalam sidang tersebut tampak dihadiri penggugat, Saripah Hanum dan kuasa hukumnya, Abdul Rozak Harahap.
Sementara pihak tergugat yakni, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis serta Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Padangsdimpuan, Islahuddin Nasution diwakili kuasa hukumnya, Romi Iskandar Rambe dan Miswar Efendi.
Namun, pihak tergugat 4 dan 5 yakni, media terbitan Kota Medan tidak hadir dalam persidang ini.
Alhasil, Majels Hakim, Hasnul Tambunan menunda persidangan hingga Senin (24/8/2020). “Sidang hari ini kita tunda 3 minggu ke depan Senin 24 Agustus 2020. dengan alasan pihak tergugat 4 dan 5 tidak hadir,” tegas majelis hakim.
Sidang klariifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Saripah Hanum Lubis terhadap Tim Gugus Tugas berawal dari konfrensi pers yang dilakukan Tim GTPP Covid 19 pada tanggal 16 Juni 2020 lalu di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Saat itu, Tim GTPP menyebut suami Saripah berinisial RL merupakan pasien positif Covid 19. Dalam konfrensi pers tersebut juga disebutkan profesi suami penggugat yakni anggota Polri.
Ironisnya, setelah dilakukan medical cek up, hasil swab penggugat dan keluarganya dinyatakan non reaktif Covid 19. Namun, akibat informasi yang beredar tersebut, Saripah dan keluarganya terkesan dikucilkan ditengah masyarakat yang membuat mereka mengalami kerugian materil dan inmaterìl.
(UA)