PADANGSIDIMPUAN-Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Irfan Harahap menduga, menduga laporan keterangan pertanggung-jawab (LKPJ) Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2019 akan dikirim diam diam ke Gubernur Sumatera Utara.
Bukan tanpa alasan, hingga saat ini tata-tertib (tatib) DPRD sebagai pedoman untuk membahas dan mengesahkan R-APBD, P-APBD dan LKPJ belum disahkan oleh DPRD, sehingga agenda-agenda dewan banyak yang tertunda.
Mengacu kepada pengalaman tahun 2018, LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan awalnya mau diserahkan ke Gubernur tanpa pembahasan dan persetujuan dari DPRD dengan alasan sudah 30 hari disampaikan ke Sekretariat DPRD Padangsidimpuan. Namun, Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumut menolaknya.
Penolakan itu dikarenakan, LKPJ Wali Kota harus dibahas dan disetujui DPRD bukan disampaikan ke sekretariat DPRD”Pengertian disampaikan itu bukan ke sekretariat, tapi setujui DPRD dalam paripurna DPRD,”ujar Irfan kepada LENSAKINI.
Dijelaskannya, LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan layaknya sudah disampaikan pada saat berakhir tahun anggaran. Masalanya, Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siswan Siswanto tidak pernah melakukan paripurna pembahasan LKPJ 2019.
Apabila LKPJ tersebut batal dibahas, maka Pemkot Padangsidimpuan bakal terancam sanksi dari pemerintah pusat.(ZN)