Lapor Pak Wali Kota! Di Sidimpuan ada Pembangunan Komplek Perumahan Belum Memiliki Izin

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Mega proyek pembangunan komplek perumahan di Gang Tambusai, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu diketahui setelah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, menggelar razia penertiban bangunan tak berizin di wilayah tersebut.

Hasilnya, personel Satpol PP atau yang kerap disebut Pasukan Mamak Utom menemukan mega proyek pembangunan komplek perumahan yang tidak memiliki IMB.

“Proyek perumahan tersebut dikerjakan oleh PT Hetia Telo Ula dan pemilik mega proyek tersebut milik Muhammad Saleh Harahap,”ungkap Kasat Pol PP Zulkifli Lubis.

Menurut Muhammad Saleh kepada petugas, IMB pembangunan proyek komplek perumahan tersebut sedang dalam pengurusan.”Katanya Zulkifli kepada LENSAKINI.com.

  • Bagikan