PADANGSIDIMPUAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan 327 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat pleno seluruh komisioner KPU Kota Padangsidimpuan pada Jumat (3/11/2023) di Padangsidimpuan.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora menyampaikan secara resmi hasil keputusan KPU tentang daftar calon tetap Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Pihaknya menetapkan 327 DCT dari 15 partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan nomor 120 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kota Padangsidimpuan,” tulis keterangan resmi yang diterima wartawan pada Sabtu (4/11/2023).
Dari 15 partai politik, sebanyak 327 Daftar Calon Tetap di Kota Padangsidimpuan yang tersebar di 3 Daerah Pemilihan (Dapil). Di antaranya sebanyak 210 Laki-laki dan 117 Perempuan.
“Kemudian, hanya 6 Partai yang memenuhi kuota 30 kursi dari 3 Dapil yang tersebar di Kota Padangsidimpuan. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra,” tulisnya.
Kesepakatan itu turut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora beserta seluruh komisioner Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Parlagutan Harahap, Syafri Muda Harahap dan Usman Riharnol Siskandra Siregar.