TAPSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipirok Jum’at (12/5/2023).
Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pada jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih, yang tertuang pada keputusan KPU RI, Nomor 23 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kabupaten itu, dilaksanakan pada tanggal 11-12 Mei 2023, dihadiri seluruh komisioner KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe, Kemri Syafii, Zulhajji Siregar, Bawaslu Tapsel, Forkompimda, Kepala Rutan Sipirok, Pimpinan Partai Politik yang ada di Tapsel, dan Ketua PPK se Tapsel.
KorDiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel, Efendi Rambe menyebut, tahapan pemutakhiran data pemilih sekarang ini, telah memasuki tahap perbaikan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS, pada tanggal 12 hingga 25 April 2023 lalu. Juga telah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023.
“Masukan dan tanggapan masyarakat ini dimuat pada DPSHP. Adapun tanggapan dan masukan tersebut, pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang telah menjadi TNI/POLRI. Ada juga pemilih baru dan data pemilih yang diperbaiki,” terangnya.
Dikatakan, secara berjenjang rapat pleno ini telah dilaksanakan oleh PPS tingkat desa/kelurahan, pada tanggal 7-8 Mei 2023. Sedangkan ditingkat kecamatan digelar pada tanggal 9-10 Mei 2023.
“Hasil pleno secara berjenjang inilah yang menjadi acuan, bagi kabupaten untuk kemudian ditetapkan menjadi DPSHP,” jelasnya.
Adapun hasil rapat pleno terbuka DPSHP tingkat Kabupaten Tapsel itu, ditetapkan 219.366 pemilih, dimana laki-laki 109.012 dan perempuan 110.354 pemilih. Tersebar di 1.069 TPS, 248 desa/kelurahan, 15 kecamatan. Dimsna, pada tahap DPSHP ini ditemukan adanya pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.950, pemilih baru 196 pemilih, data pemilih yang diperbaiki 693.
“Kita berharap data pemilih ini semakin akurat dan transparan, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, untuk kiranya dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tahapan DPSHP akhir. Nanti kita akan terima tanggapan tersebut sejak DPSHP diumumkan oleh PPS pada tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2023,” sebutnya seraya menyampaikan, masyarakat Tapsel, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi kpu ri https://cekdptonline.kpu.go.id ketika laman tersebut terbuka maka isi NIK lalu pencarian.