“Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Inspektorat Daerah Tapsel yang melakukan audit, ditemukan kerugian negara senilai Rp595.665.102,” ungkap Kompol Rapi.
“Yang bersangkutan menerima hasil audit dari APIP tersebut dan telah mengakui bahwa uang DD dan ADD TA 2021 (Desa Dolok Godang) yang dikorupsikan itu ia pakai untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.