BINJAI (LENSAKINI)-Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya, Sumatera Utara, Samsul Tarigan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Selasa malam (12/8/2025). Penahanan itu atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal milik PTPN II.
Eksekusi tersebut mengacu kepada kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Samsul 1 tahun 4 bulan penjara. Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kejari menegaskan eksekusi tetap berjalan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
Sore harinya, penasihat hukum Samsul mencoba menunda eksekusi lewat negosiasi alot. Kejari memberi batas waktu hingga pukul 20.00 WIB, dengan ancaman penjemputan paksa menggunakan pasukan TNI.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kejari didampingi kuasa hukum dan Sekjen GRIB. Ia menyerahkan diri secara kooperatif, diperiksa kesehatannya, lalu tepat pukul 20.00 WIB dibawa ke Rutan Kelas I Medan di bawah pengawalan ketat TNI.
Pengamanan ekstra malam itu dilakukan sesuai Perpres 66 Tahun 2025 untuk mencegah gangguan selama proses eksekusi.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI