Ketua Bawaslu RI Sebut Anggota Panwaslu yang Terlibat Narkoba di Paluta Buat Malu

  • Bagikan

LENSAKINI- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Republik Indonesia Rahmat Bagja mengaku malu dengan tindakan anak buahnya, anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), yang kepergok nyabu di kantor.

“Oknum-oknum ini kan buat malu saja, pengawas (ini), tapi kami sampaikan bahwa kami yakinkan, ini adalah oknum,” kata Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023) dikutip dari salah satu media online.

Ia mengaku agak sulit untuk mengawasi keseluruhan jika ada satu dua oknum, yang bertindak di luar aturan yang seharusnya. Namun, ia akan tetap melakukan himbauan.

“Karena ini di luar (aturan bawaslu, anggota) yang narkotika ini, terutama kasus Medan juga menjadi persoalan bagi kami sehingga kemudian, kami tegaskan kepada teman-teman bawaslu kota, dilarang untuk berhubungan secara intensif dengan peserta pemilu,” terangnya.

Kalau pun terpaksa berkomunikasi dengan peserta pemilu, harus berkaitan dengan edukasi atau sosialisasi. “Kecuali memang dibutuhkan, misalnya komunikasi tentang bagaimana pemasangan alat peraga,” ujarnya.

Diketahui, tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu tersebut merupakan koordinator divisi penindakan pelanggaran dan sengketa di Panwaslu Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta.

Diberitakan sebelumnya, Pria yang diamankan Tim Opsnal Polsek Padang Bolak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara bahwa pria berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan anggota Panwaslu dan telah dinonaktifkan dari keanggotaan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Paluta.

“Bawaslu Padang Lawas Utara tadi telah melakukan rapat pleno mengenI ACSH. Saat ini, Bawaslu telah menonaktifkannya,” ungkap Ketua Bawaslu Paluta, Gabe Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.

Dikatakannya, hal ini bertujuan guna tersangka dapat fokus menjalankan kasus yang tengah dihadapinya. Selain itu, Bawaslu Paluta telah mengirimkan hasil rapat pleno tersebut ke Bawaslu Sumatera Utara.

“Bawaslu juga tadi telah mengirimkan hasil rapat pleno ke Bawaslu Sumatera Utara. Kalau untuk PAW (pergantian antar waktu) belum kita bahas,” pungkas Gabe.

  • Bagikan