PADANGSIDIMPUAN- Sejumlah Kepala Desa (Kades) dari 42 desa yang akan menggelar pilkades pada 24 agustus 2023, mengaku haknya untuk dipilih (mencalonkan diri) dihilangkah oleh Panitia Pilkades Kota Padang Sidimpuan tahun 2023. Alasannya, para kades tidak bisa mencalonkan diri karena tidak punya surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan terkait laporan keuangan desa.
Para kepala desa “dipaksa” harus bayar atau kembalikan uang APBDes yang dipakai tahun 2023 sebesar Rp600.000.000 ke Inspektorat. Jika tidak dibayarkan, maka rekomendasi Inspektorat sebagai syarat administrasi pencalonan yang merupakan amanat Perwali Nomor 01 Tahun 2023 tidak akan diperoleh.
Para kades yang sudah habis masa jabatannya tidak mau membayar karena butuh uang untuk operasional pencalonan kembali. Tapi, kalau tidak bayar, mereka tidak dapat rekomendasi dari Inspektorat.
Dari informasi yang diperoleh, para kepala desa merasa kebijakan itu dengan terkait Tata Cara Pilkades di Kota Padangsidimpuan tahun 2023 merupakan strategi politik pada pemilu mendatang.
“Kades kami di Desa Simatohir tidak boleh mencalon,” kata Burhan Panjaitan, warga Dusun Batubola, Desa Simatohir.
Kades Simatohir, kata warga, juga dipaksa bayar Rp600.000.000 ke Inspektorat Kota Padangsidimpuan agar dapat surat rekomendasi laporan keuangan desa.
“Dana APBDes yang disuruh dikembalikan itu untuk pembiayaan selama tahun 2023 yang masih berlangsung,” kata Arman Hasibuan, warga Simatohir lainnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatApp yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis. Hingga kini belum mendapatkan jawaban.