PADANGSIDIMPUAN- Kasus sengketa lahan yang berada di Desa Sikuik-kuik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan luas lebih kurang 20 hektar milik Masril pedagang asal Kota Padangsidimpuan, Razman Arif selaku Kuasa Hukum Tergugat menolak untuk mediasi dan meminta kasus itu segera masuk ke pokok perkara, Kamis (15/12/2022).
Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Masril pemilik lahan di Desa Sikuik-kuik mengatakan, setelah hadir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kuasa hukum Masril yang merupakan tergugat 1 menolak untuk dilakukan mediasi.
“Kami minta untuk segera masuk ke pokok perkara. Diduga hakim mediator atas nama Feriandi kami anggap tidak mampu, tidak netral dan tidak kompeten,” ujar Razman saat konfrensi pers di halaman PN Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian, Tim RAN berencana akan melaporkan hakim yang tidak profesional tersebut ke Pengawas MA dan Komisi Yudisial.
“Dan hari ini kami akan mengirimkan surat untuk melaporkan hakim mediator yang tidak profesional dan tidak netral tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Masril telah melaporkan Lannahari ke Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan Masril beserta beberapa saksi sudah diperiksa. Menurut Razman, informasi yang didapatkan bahwa terlapor yakni Lannahari akan diperiksa pada hari sabtu bersama para saksinya.
“saya ingatkan kepada para saksi dari Lannahari, jangan memberikan keterangan palsu kalau terbukti maka kami akan laporkan saksi yang telah memberikan keterangan palsu,” bebernya.
Berita Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution atau DR RAN, kawal permasalahan sengketa lahan yang berada di Desa Sikuik-kuik Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan luas lebih kurang 20 hektar milik pedagang asal Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/11/2022)
Razman mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mendampingi keluarga H Masril Tanjung, Nadim Tanjung, Rudi Tanjung, Ismail Tanjung. Razman mengatakan, lahan yang lebih kurang 20 hektare tersebut dibeli tahun 1989 dengan surat Akte jual beli dan di tahun 2017 Syamsul Harahap (Alm) mengatasnamakan lahan tersebut dan mencoba menjual lahan tersebut dengan bekerja sama salah satu perusahaan tambang di Tapsel
“Konflik lahan H Masril Tanjung terjadi tahun 2017 dengan Syamsul Harahap (Alm) yang mencoba mengaku sebagai pemilik lahan, “ujarnya.
Setelah diketahui fakta kebenaran nya Lanjut RAN, pihak tambang akhirnya bekerja sama dengan H Masril Tanjung, hingga pada saat terjadi kerja sama, Syamsul Harahap (Alm) melaporkan H Masril Tanjung ke polres Tapanuli Selatan,
Berjalan nya waktu, dalam pemeriksaan serta penyidikan di polres tapsel, H Masril Tanjung tidak terbukti bersalah, maka keluar lah SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dalam proses perjalanan waktu, Syamsul Harahap meninggal dunia, entah angin apa beberapa bulan kemarin, H Masril Tanjung dapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Selatan yang mana si Pelapor Istri (Lanna Hari) dari Almarhum Syamsul harahap dengan anak-anak nya, hingga lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Padang sidimpuan.
“Kasus sudah SP3, dan pak Masril masih dipanggil dan diperiksa terkait kasus yang sama,” Kata Dia.
Proses di PN Lanna hari menuntut Ganti Rugi materil sebesar Rp 25 Milyar dan In Materil sebesar Rp 10 Milyar.
“Masril Tanjung ini saudara saya, dia sudah sangat terdzolimi dalam kasus ini, dan saya ingatkan kepada junior saya Dipo Alam Siregar sebagai kuasa hukum istri Syamsul Harahap (Alm) agar jangan ber main-main dalam perkara ini yang mana dulu sudah SP3, “tegasnya.