Sementara itu, Asisten 1 Iswan Nagabe Lubis mengatakan, untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah.
“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah agar disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara, Camat Se-Kota Padangsidimpuan, Kepala Desa se-kota Padangsidimpuan, Perangkat Desa dan undangan lainnya.