PADANGSIDIMPUAN- Rahmat Efendi Nasution didampingi puluhan wartawan melaporkan Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Luthfi Siregar, Rabu (05/7/2023).
Pantauan wartawan, sekira pukul 14.00 WIB puluhan wartawan media online dan cetak mendatangi Mapolres Padangsidimpuan Jalan HD Baginda Oloan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Mereka langsung mendatangi ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan dalam rangka membuat laporan atas tindakan perampasan handphone (HP) dan menghalang-halangi tugas wartawan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut dengan Nomor : STTPL/B/320/VII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tetanggal 5 Juli 2023. Dalam keterangan surat itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Luthfi Siregar dilaporkan perihal menghalang-halangi tugas jurnalistik saat melakukan liputan seputaran kasus dugaan pungli PPPK di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
“Hari ini, saya telah melaporkan peristiwa yang saya alami ketika melakukan tugas-tugas jurnalistik seputaran dugaan pungli PPPK di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan. Dia (terlapor) melakukan perampasan hp dan menghalang-halangi tugas jurnalis,” ungkap Rahmat kepada wartawan.
Dia berharap agar Kapolres Padangsidimpuan segera mengusut dan memanggil terlapor pada kasus tersebut. Diceritakannya, kedatangannya bermula saat hendak mencari informasi langsung ke Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan yang saat itu berada di salah satu sekolah di Jalan Masjid Raya Baru.
“Saya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti dan berharap agar kasus ini segera diusut tuntas secepatnya,” kata Rahmat.
Selain itu, dia menjelaskan, kedatangannya langsung untuk melakukan konfirmasi ke pihak terkait yakni Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan demi mencari perkembangan pada kasus dugaan pungli PPPK yang sedang berjalan di Polres Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Ombudsman Sumut.