PALAS- Kepala Desa Pagaran Dolok Kecamatan Batang Lubu Sutam, H Rantas Lubis memecat 6 perangkat desanya secara sepihak pertengahan tahun 2021 lalu. Kasus pemecatan perangkat desa ini pun sudah sampai ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Medan. Sedang proses persidangan.
Belakangan muncul nama Wakil Bupati yang kini sebagai pelaksana tugas Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu yang turut mendukung kepala desa. Hal itu ditandai dengan surat kuasa Plt Bupati terhadap Kejaksaan Negeri Sibuhuan guna sebagai pengacara kepala desa dalam kasus tersebut di PTUN.
H Rantas Lubis sebagai tergugat saat dijumpai, Selasa (7/12) di Sibuhuan tidak bisa memberikan keterangan perihal tersebut. Malah menghindar. Namun tak bisa membantah keterlibatan Plt Bupati tersebut.
“Tenang-tenang lah dulu. Karena untuk menjawab ini kan harus tenang itu,” kata H Rantas Lubis gelisah.
Kepala desa juga terkesan sepele dengan persoalan keterlibatan plt bupati tersebut. Bukannya menjawab konfirmasi, kades yang diketahui dekat dengan Plt Bupati ini pergi begitu saja. Dengan dalih masih harus ada urusan ke rumah sakit.
“Gitulah ya, masih ada urusan ini ke rumah sakit,” ujar Rantas.
Sanjani Lubis, selaku salah satu penggugat mengaku sudah Sebelas kali persidangan di PTUN Medan. Tahapannya masih persidangan saksi.
“Masih proses persidangan, minggu depan masih lanjut sidang saksi-saksi,” ungkap Sanjani. (tan)