
PADANGSIDIMPUAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), meminta kepada pemerintah setempat dan penegak hukum agar menertibkan seluruh tempat maksiat dan warung tuak, terutama pada jelang Puasa Ramadan.
“Khususnya di Bulan Ramadan, atas nama MUI Padangsidimpuan meminta kepada pemerintah dan penegak hukum agar menertibkan seluruh tempat maksiat,”ujar Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Efendi Hasibuan kepada LENSAKINI.

Dia menyebutkan, keberadaan tempat maksiat akan mengganggu umat Islam di Padangsidimpuan untuk menjalankan ibadah puasa. Selain itu, tempat maksiat juga akan mendatangkan kejahatan.
Zulfan menjelaskan, pemerintah dan penegak hukum juga untuk menertinkan warung tuak.”Di dalam agama Islam mengkonsumsi minuman yang memabukkan itu jelas dilarang, untuk itu, saya berharap agar warung tuak segera ditertibkan,”imbuhnya.
Dia menambahkan, Pemkot Padangsidimpuan sudah lama memiliki aturan tentang pelarangan menjual minuman keras.”Tegakkanlah aturan itu, apalagi ini mau menjelang puasa, jangan sampai nanti kekhusukan umat Islam menjadi terganggu,”tandasnya. (zn)