MEDAN-Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan telah kosong jabatan sejak Sabtu 9 Januari 2020 lalu. Namun, hingga kini belum ada penunjukan susunan pejabat yang akan menduduki kursi direksi baik Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, PUD Pembangunan maupun Rumah Potong Hewan.
Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, BUMD sebagai pemegang posisi strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah. Meski saat ini sedang proses transisi ya, ini memang harus segera ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Tapi untuk ke depan kita berharap yang mengisi jabatan direksi ini harus benar-benar berkualitas dan kompeten,” ujarnya saat ditemui di ruangan nya di Gedung DPRD Medan, Selasa (12/1).
Terlebih, kata dia, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengubah Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), maka diperlukan pejabat direksi yang mau membawa BUMD Kota Medan bertransformasi menjadi lebih baik.
“Untuk kepemimpinan nya ke depan itu harus betul-betul disaring, jadi yang menjabat yang benar-benar punya kemampuan. Terlebih sekarang sudah ada Perda yang mengatur Perusahaan Daerah sekarang menjadi PUD,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam Perda mengenai PUD tersebut dibuka ruang sebebas-bebasnya untuk BUMD Kota Medan bekerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini menjadi peluang yang amat besar dalam mendongkrak sumbangsih terhadap PAD Kota Medan.
“Dalam Perda itu kita buka ruang untuk pihak ketiga. Jangan sampai perusahaan daerah kita ini menjadi beban. Padahal PUD dibangun untuk menjadi sumber PAD. Hari ini BUMD kita justru menjadi beban yang harus menerima subsidi dari pemerintah,” katanya.
Ia juga menyinggung mengenai carut marutnya status kepemilikan aset antara BUMD dan pemerintah Kota Medan.
Seperti beberapa aset yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga dimiliki oleh PUD Pasar.
“Lain lagi persoalan aset, kepemilikan aset tumpang tindih, antara BPKAD dan PUD Pasar. Contoh Medan Mall, sebagian wilayah ada yang milik BPKAD dan ada yang milik PUD Pasar. Pasar Marelan dan Pasar Lau Cih itu juga masih milik Pemko,” ucapnya.
Bahrum mengatakan perlu adanya badan pengawas independen yang bisa memonitor kinerja direksi Perusahaan Umum Daerah.
“Untuk pengawasnya itu juga harus sesuai aturan, jangan lagi yang dari institusi yang sama itu yang digerakkan. Harusnya ada lembaga independen yang menjadi pengawas,” katanya.
Terakhir, Bahrum mengingatkan agar rekrutmen untuk pejabat direksi harus bebas dari titipan. Sehingga kualitas Sumber Daya Manusia yang menduduki jabatan PUD sesuai dengan skill dan kemampuan nya.
“Rekrutmen untuk direksi itu harus ada seleksi khusus dan benar-benar, jangan titipan. Ini setiap pejabat PUD berganti tambah karyawan, ujung-ujungnya habis di biaya operasionalnya,” pungkasnya. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











