Ini Deretan Kasus yang Ditangani Polres Padangsidimpuan di Tahun 2024, Kasus Narkoba Terbanyak

  • Bagikan
Kapolres Padangsidimpuan (tengah), ist (amru/lensakini)

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Selama tahun 2024, kasus tindak pidana narkotika masih menjadi kasus paling menonjol dan paling banyak ditangani oleh Polres Kota Padangsidimpuan.

Hal itu dibeberkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dalam acara press realease tahun 2024 dan Refleksi akhir tahun di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (27/12/2024).

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2024 ini ada 12 kasus paling dominan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Mulai dari kasus narkotika, kecelakaan lalu lintas, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, penggelapan, kejahatan perlindungan anak, pencurian, penipuan/perbuatan curang, kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan ITE, curanmor hingga perjudian.

“Jumlah tindak pidana di tahun 2024 mengalami penurunan kasus dari tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun 2023 jumlah tindak pidana sebanyak 763 kasus dan di tahun 2024 hanya 470 kasus,” jelasnya.

Orang nomor satu di Mapolres Padangsidimpuan ini juga mengaku, persentase penyelesaian tindak pidana di tahun 2024 mencapai 81 persen.

“Dari 470 kasus yang terjadi di tahun ini, kita berhasil menyelesaikan kasus sebanyak 380 kasus,” jelasnya.

Kasus paling dominan tersebut yakni kasus narkotika sebanyak 169 dan diselesaikan sebanyak 157. Kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 51 dan diselesaikan sebanyak 50. Kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 46 dan diselesaikan sebanyak 24.

Kemudian, kasus penganiayaan sebanyak 34 dan diselesaikan sebanyak 33. Kasus penggelapan sebanyak 33 dan diselesaikan sebanyak 15. Kasus kejahatan perlindungan anak sebanyak 22 dan diselesaikan sebanyak 15. Kasus pencurian sebanyak 19 dan diselesaikan sebanyak 16. Kasus penipuan/perbuatan curang sebanyak 13 dan diselesaikan sebanyak 12.

  • Bagikan