PADANGSIDIMPUAN-Mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan, anggaran tahun 2018 menjadi target selanjutnya kejaksaan Negeri (Kejari).
Target tersebut diucapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga kepada sejumlah media massa di kantor Kejari Padangsidimpuan, di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Rabu (8/6/2021).
“Tim intelijen Kejari melakukan pengumpulan data dan keterangan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ipal Komunal (WC umum ) pada SKPD perkim Kota Padangsidimpuan Pada tahun 2018,”ujar Kajari.
Dikatakan Silitonga, menurut Laporan BPK, dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 924.981.367,02.
“Berdasarkan temuan tersebut pihak tim Intelijen melanjutkan kasus itu ke pihak Pidsus Kejari Padangsidimpuan untuk di lakukan penyidikan karena ada dugaan kecurangan, Kolusi yang di lakukan oknum di dinas perkim pemko Padangsidimpuan,”ungkapnya.
Saat ini kata Kajari, pihak penyidik Pidsus akan melakukan pemanggilan kepada PPK, dan pengguna anggaran dari swadaya kegiatan masyarakat untuk di minta pertanggungjawaban. Berdasarkan temuan BPK ini kerugian negara telah di lakukan pengembalian sebanyak RP.459.954.099, sementara sisa yang belum dibayar sebanyak Rp.465.027.264,.
” Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari 14 KSM kemarin. Pemeriksaan ini untuk menggali fakta hukum tentang kasus tindak pidana korupsi” Kata Kajari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga.
Dia menegaskan, kini pihaknya fokus pada penanganan korupsi tanpa pandang bulu, dan memerintahkan jajarannya untuk dapat bekerja cepat, dalam hal melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang merugikan uang negara terjadi di Kota Padangsidimpuan karena semua sama di mata Hukum. (zn)