PADANGSIDIMPUAN- Saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, CJ (44) warga Kelurahan Panyanggar diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan di Jalan Kantin Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa penangkapan itu berawal saat adanya laporan masyarakat bahwa disekitar wilayah itu sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, pada Sabtu (26/11/2022) tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan menangkap CJ di Jalan Kantin Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasi Humas Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan terhadap CJ warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Tim melakukan pemantauan dilokasi dan melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang dicurigai oleh petugas. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis sabu di Jok sepeda motor merk suzuki spin dengan nomor polisi BB 2125 RU,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti dari dalam jok sepeda motor tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga sempat di kelabui oleh tersangka dilokasi kejadian.
“Tersangka juga mengelabui petugas dengan mengatakan kunci jok miliknya berada di rumah. Namun, petugas melakukan pembongkaran dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya yang berisikan 10 (sepuluh) Bungkus Klip transfaran berukuran sedang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Bruto 10.77 gram,” paparnya.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy M20 IMEI 356783100813758 bewarna biru, 1 (satu) buah dompet berisikan 5 (lima) kartu tanda pengenal 1 (satu) kartu ATM Bank mandiri, 1 (satu) kartu ATM Bank Sumut, Uang Rupiah senilai Rp. 822.000,00 (Delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK,”tandasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI