PADANGSIDIMPUAN- Seorang pria berinisial FP warga Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara tak berkutik usai ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram beserta sepucuk senjata api rakitan.
Penangkapan pria berusia 30 tahun ini berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan yang resah akan peredaran narkoba di kawasan tempat tinggal mereka. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas langsung menghampiri pria yang belakangan diketahui berinisial FP tersebut.
“Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Senin (9/10/2023) sore.
Saat penggeledahan berlangsung, bebernya, petugas menemukan barang bukti sabu di tangan sebelah kiri tersangka. Dari introgasi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di Pijorkoling.
“Awalnya tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram beserta uang senilai 104 ribu rupiah kita amankan di pinggir jalan yang berjarak 50 meter dari kediamannya sedang menunggu pembeli. Setelah kita amankan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan ke kediamannya,” ungkap Jasama.
Saat penggeledahan yang berlangsung di kediaman tersangka, petugas memdapati sepucuk senjata api rakitan di kamar tersangka beserta 1 unit peluru yang disimpan tersangka di dalam koper. “Dari keterangan tersangka, senpi ini milik temannya yang dititipkan kepasanya,” beber Jasama.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka.