
MADINA (LENSAKINI) – Kasus penipuan dengan modus transfer Briva kembali terjadi di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, seorang pemilik Teras Brilink yang berlokasi di lapangan samping Bank Sumut, Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Panyabungan II, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 24.840.000.
Kejadian ini bermula pada Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, ketika seorang pelanggan bernama Manda Sari Lubis, warga Jalan Istiqomah, Panyabungan II, datang ke lokasi Brilink milik Syawaludin.

Pelaku meminta agar dilakukan transfer ke nomor Briva atas nama BW Buku Manda sebanyak empat kali dengan nominal berbeda.
“Pelanggan atas nama Manda Sari Lubis ini datang ke Teras Brilink meminta agar ditransfer uang ke Briva dengan nomor berbeda selama 4 kali. Transfer pertama dan kedua dengan nominal Rp 4.420.000, transfer ketiga dan keempat Rp 8.000.000. Total kerugian Rp 24.840.000,” kata Syawaludin kepada wartawan.
Syawaludin sempat meminta uang tunai kepada pelaku sebelum melakukan transfer kedua dan ketiga. Namun, Manda beralasan masih ada nomor Briva lain yang akan ditransfer, sehingga meminta pemilik Brilink untuk menyelesaikan seluruh transaksi terlebih dahulu.
“Pelanggan tersebut mengaku akan membayarkan nominal yang akan ditransfer pasca semuanya selesai. Setelah selesai, Manda malah menyebut bahwa pemilik Briva tersebut akan mentransfer kembali ke pihak Teras Brilink,” ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, Syawaludin langsung syok dan meminta agar Manda menghubungi orang tua serta keluarganya untuk bertanggung jawab mengganti kerugian. Namun, hingga tengah malam, tidak ada kejelasan dari pihak keluarga pelaku.
“Hingga tengah malam tidak ada titik terang dari pihak keluarga Manda. Saya dirugikan, akibat dari ini Brilink saya yang baru saja berusia seumur jagung terpaksa harus gulung tikar,” ucap Syawaludin dengan kecewa.