PADANGSIDIMPUAN-ARL, satu dari empat tersangka jaringan narkoba yang dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Sudirman, tepatnya di depan salah satu sekolah di Kota Salak.
Dari tangan penarik becak bermotor itu, polisi menyita barang bukti berupa, sabu seberat 5,37 gram. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan salah satu kotak berisi 6 bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 32, 36 gram yang ditanam di dalam tanah rumah tersangka.
Kepada pihak kepolisian, ARL mengaku bahwa, setiap paket narkoba yang habis terjual, dia akan menerima keuntungan dari bandar besar Rp250 ribu. Dan, setiap paket sabu dijual dengan harga Rp3 juta lebih.”Saya dapat untung Rp250 ribu setiap paket yang habis terjual,”ungkapnya.
Pengakuan ARL juga terkesan berbelit-belit. Sebab, diakuinya, profesi sebagai agen narkoba tersebut sudah dilakoninya selama dua minggu.”Saya mendapatkan narkoba itu dari salah seorang bandar, dia yang menyuruh,”tutur ARH. Ketika ditanya jumlah modal yang harus dia keluarkan agar bisa menjadi agen narkoba, ARH menjawab bahwa dia tidak mempunyai modal, karena bersifat titip barang.
4 orang jaringan narkoba di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2020), di tiga lokasi yang berbeda. (zn)