Gerindra: APBD Rp 880 M di Padang Sidempuan Janggal

  • Bagikan
Ketua DPC Gerindra Kota Padang Sidempuan, Rusydi Nasution
Ketua DPC Gerindra Kota Padang Sidempuan, Rusydi Nasution

Padang Sidempuan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di kota tersebut sebesar Rp 880.014.654.974.

Terkait rapat paripurna pengesahan APBD, Ketua DPC Gerindra Kota Padang Sidempuan, Rusydi Nasution menyebutkan ketidakhadiran dan keterlibatan fraksi Gerindra dalam pengesahan APBD itu, karena adanya berbagai kejanggalan dalam mekanismenya.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Padang Sidempuan itu, kejanggalan bermula ketika undangan rapat paripurna dikirim ke seluruh anggota DPRD Padang Sidempuan.

Tidak masuk akal anggaran sebesar Rp 880 miliar dengan ribuan item dibahas hanya dalam beberapa jam.

Di surat undangan nomor : 005/2279/2019 yang ditandatangani Ketua DPRD Padang Sidempuan, Siwan Siswanto, dilampirkan jadwal pembahasan R-APBD dengan hitungan waktu tidak masuk akal.

Setelah sehari sebelumnya juga pembahasan KUA PPAS yang juga janggal karena hanya berjalan sekitar 3 jam dan dihadiri 17 anggota DPRD.

“Untuk rapat pembahasan KUA PPAS, dimulai pukul 17.30 WIB dan selesai sekitar 3 jam berikutnya pada hari Kamis, 26 Desember 2019. Dan esok harinya, langsung dilaksanakan pembahasan R-APBD oleh badan anggaran tidak lebih dari 3 jam,” kata dia, Minggu, 29 Desember 2019.

Kejanggalan berikutnya, kata mantan bankir ini, terjadi saat pandangan fraksi. Saat itu hanya 1 fraksi yang membacakan pandangannya dari 4 fraksi yang telah hadir hanya dengan alasan waktu yang sangat sempit.

Setelah pembacaan pandangan dari 1 fraksi tersebut, langsung ditanggapi oleh wali kota. Selanjutnya dilaksanakan paripurna pengesahan APBD Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Dia mengatakan, pengesahan APBD ini tercatat telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD Padang Sidempuan.

Sebab, dari surat yang diedarkan, seyogianya pembahasan tersebut berakhir pada Jumat, 27 Desember 2019.

“Sementara, pengesahan APBD masih berlangsung hingga Sabtu dinihari, 28 Desember 2019,” tuturnya.

Karena berbagai kejanggalan yang ditemukan, Ketua DPC Partai Gerindra ini mengakui fraksinya memutuskan untuk tidak hadir. Sebab, bagi fraksi Gerindra, selain legislasi dan pengawasan, DPRD memiliki fungsi budgeting (penganggaran).

“Tidak masuk akal anggaran sebesar Rp 880 miliar dengan ribuan item dibahas hanya dalam beberapa jam. Karena itu fraksi Gerindra menolak berhadir dan terlibat, karena pembahasan R-APBD tersebut sedari awal sudah menyalahi aturan. Kami berkomitmen atas amanah dan akan selalu berpihak pada warga Padang Sidempuan,” tuturnya.

  • Bagikan