Ketua KPU Tapsel menjelaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Nanti akan ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam berita acara,” ungkapnya.
Kemudian, hasil kesepakatan rapat pleno terbuka itu juga ditandatangani seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rapat Pleno terbuka itu dihadiri Seluruh Komisioner KPU Tapsel, PPK Se-Tapsel, Bawaslu Tapsel, Perwakilan Partai Politik, Kapolres Tapsel dan Forkopimda lainnya.