MADINA- Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Sabtu (5/8/2023).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina / Polda Sumut pada 5 Agustus 2023, Personel Polres Madina mengamankan RS (19) di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara.
Paman korban bernama HR (53) merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya bernama R (14). Karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan sebilah parang pada bagian kepala hingga mengalami luka robek.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza C mengatakan, kejadian itu berawal dari perdebatan antara pelaku dengan korban pada beberapa waktu lalu. Diketahui, korban saat itu diduga telah menggeber dihadapan pelaku menggunakan sepeda motor.
“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dengan korban karana beberapa hari sebelum kejadian, korban menggeber pelaku menggunakan sepeda motornya,” ujarnya.
Akibat dendam, pelaku menemui korban dipinggir sungai simpang padang manggua Mompang Jae. Saat itu, korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai tersebut.
“Disitu terjadi aksi pelaku dengan mengeluarkan sebilah parang dan mengenai bagian kepala korban. Sontak, pelaku secara langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya, rekan korban bernama S pun melarikan korban R ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan.