MANDAILINGNATAL- Jeritan ratusan masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal terus berlanjut. Pasalnya, pasca aksi unjukrasa yang dilakukan masyarakat menuntut hak Plasma dari PT. Rendi Permata Raya (RPR) malah berujung pelaporan terhadap 3 orang petani sawit, Senin (29/5/2023).
Kejadian itu berawal saat, Ratusan massa aksi menuntut hak Plasma dari PT. Rendi Permata Raya. Mereka meminta agar perusahaan tersebut segera memberikan hak terhadap warga di Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Tidak hanya itu, sebanyak 3 orang petani justeru dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal. Ketiganya merupakan pengurus Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KPPHSB).
Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, S.H., M. H selaku yang mendampingi masyarakat Desa Singkuang I Singkuang menyebut bahwa laporan itu diajukan pihak perusahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/V/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT Tanggal 14 Mei 2023.
“Yang dilaporkan 3 orang, Sdr. SAPIHUDDIN, TASRI dan BAYHAKI selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPPHSB, dan 16 orang lainnya ikut dipanggil sebagai saksi, namun untuk hari ini baru 9 orang yang diperiksa di Polres Mandailing Natal,” ujar Ali.
Menurutnya, materi pemeriksaan hari ini seputar dugaan tindak pidana pada peristiwa menutup atau memblokir jalan masuk ke dalam pintu gerbang PT. PRP dengan menggunakan beberapa karung goni yang berisikan pasir diletakkan di depan pintu gerbang yang diduga dilakukan oleh SAPIHUDDIN, TASRI dan BAYHAKI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Pasar I Singkuang Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina.
“Harusnya tidak ada laporan polisi jika pihak perusahaan mampu memahami bahwa masyarakat tersebut sesungguhnya adalah mitranya,” kata Ali.
Terkait adanya tuduhan menutup pintu masuk PT. RPR, Ali menjelaskan, bahwa perbuatan itu tidak ada dilakukan oleh SAPIHUDDIN, TASRI maupun BAYHAKI.
” Pada saat ratusan warga melakukan unjuk rasa, Sdr. SAPIHUDDIN, TASRI dan BAYHAKI selaku pimpinan sedang bernegoisasi dengan pihak perusahaan supaya jangan dulu mengeluarkan TBS sebelum adanya kejelasan mengenai Plasma mereka, hal itu dilakukan agar massa aksi mau kondusif. Tetapi pihak perusahaan tetap bersikeras ingin mengeluarkan TBS mereka sehingga secara spontan massa aksi mengangkut pasir dalam karung goni dan meletakkannya di depan portal milik PT. RPR, namun Sdr. SAPIHUDDIN, TASRI dan BAYHAKI tidak tau siapa yang melakukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Ali Isnandar, sejauh ini pihaknya belum mengetahui Pasal apa yang dilanggar oleh masyarakat petani Desa Singkuang I terkait sehingga mendapat panggilan dan diperiksa Kepolisian.
“Sejauh ini kami belum mengetahuinya, karena didalam surat panggilan tidak ada disebutkan Pasal berapa yang diduga dilanggar, seharusnya menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP surat panggilan itu disampaikan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Pun begitu kami tetap beritikad baik menghadirinya tanpa ada rasa takut karena yang kami perjuangkan adalah hak kami sebagai warga negara yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya lagi.
Terkait persoalan ini, Ali meminta agar pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan/penyidikan mampu melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya melihat dari sisi hukum pidana saja melainkan juga ada persoalan hak masyarakat yang selama 18 tahun tidak diakomodir oleh Perusahaan, sehingga menjadi penyebab adanya peristiwa kegaduhan dilapangan.